HADITS KEEMPAT BELAS
عَنِ
ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ :
الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ
الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa
tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga
sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja),
dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar